Zakat
1. Pengertian dan hukum zakat
Zakat menurut bahasa adalah tumbuh,
berkembang.
Menurut istilah zakat
adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada orang yang berhak
menerimanya dengan ketentuan dan waktu tertentu. Hukum mengeluarkan zakat
adalah fardhu ‘ain sebagaimana Firman Allah Swt.
"Dan laksanakanlah shalat,tunaikanlah zakat dan
rukuklah beserta orang orang yang rukuk. Sungguh orang orang yang beriman,
mengerjakan kebajikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka
mendapat pahala di sisi tuhanya . tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka
tidak bersedih hati." (Q.S. Al-Baqarah : 43)
2. Macam-macam zakat
- Zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan muslim
menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadlan. Besar zakat ini setara dengan
2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan
- Zakat harta mencakup hasil perniagaan, pertanian,
pertambangan, hasillaut, hasilternak, hartatemuan, emas dan perak serta
hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.
3. Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah
Fitrah secara bahasa berarti bersih atau suci.
Menurut istilah zakat fitrah adalah sejumlah harta berupa makanan pokok yang
wajib dikeluarkan oleh seorang muslim menjelang hari Idul Fitri dengan tujuan
membersihkan jiwa dengan syarat tertentu dan rukun tertentu. Melaksanakan zakat
fitrah hukumnya fardhu ‘ain atau wajib atas setiap muslim dan muslimah..
4. Rukun zakat fitrah
- Niat
- Ada pemberi zakat fitrah (muzaki)
- Ada penerima zakat fitrah (mustahik)
- Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan.
5. Syarat wajib zakat fitrah
- Islam
- Masih hidup pada waktu terbenam
matahari pada malam hari raya Idul Fitri.
- Mempunyai kelebihan makanan,
baik untuk dirinya maupun keluarga.
- Berupa makanan pokok penduduk
setempat
6. Tata cara zakat fitrah
- Ukuran zakat fitrah
Benda yang dapat dipergunakan untuk membayar
zakat fitrah adalah bahan makanan pokok daerah setempat. Sebagai contoh daerah
yang makanan pokoknya beras, maka membayar zakat fitrah adalah beras. Sedangkan
ukurannya adalah setara dengan 3,1 liter atau 2,5 kg beras. Tetapi dapat juga
diganti dengan uang yang besarnya sama dengan harga beras.
- Waktu mengeluarkan zakat fitrah
- Waktu yang diperbolehkan, yaitu
sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu yang diutamakan, yaitu
mulai terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan.
- Waktu yang lebih baik, yaitu
dilaksanakan setelah sholat subuh sebelum pergi melaksanakan shalat Idul
Fitri.
- Waktu yang tidak diperbolehkan,
yaitu membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, karena dianggap
sebagai shadaqah biasa.
- Mustahik zakat fitrah
Menurut pendapat ulama yang kuat, mustahik
zakat fitrah hanya 2 golongan, yaitu fakir miskin yang tidak mempunyai harta
dan tidak mampu berusaha/ bekerja mencari nafkah. Sedangkan menurut jumhur
ulama, zakat fitrah termasuk zakat mal, oleh karena itu sistem penyalurannya
mengikuti zakat maal sehingga yang berhak menerimanya adalah 8 golongan.
7. Akibat orang yang tidak mengeluarkan zakat
fitrah
- Mendapatkan dosa, karena zakat
fitrah hukumnya wajib.
- Puasa ramadhan yang
dilaksanakan tidak sempurna
- Menjadi orang yang tidak pandai
bersyukur.
- Memakan hak/ bagian orang lain
- Membentuk sifat kikir dan
bakhil dalam dirinya.
- Disempitkan rizkinya.
8. Pengertian zakat maal
Zakat maal adalah mengeluarkan sebagian harta
yang dimiliki seseorang karena sudah nishab (batasan jumlah harta) dan haul
(batasan waktu memiliki harta) sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Tujuan
utama zakat maal adalah untuk membersihkan harta yang dimiliki seseorang.
Firman Allah Swt
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At-Taubah : 103)
Dari ayat di atas diketahui bahwa zakat
memiliki fungsi :
- Membersihkan manusia dari
kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda.
- Menyuburkan sifat-sifat
kebaikan dalam hati manusia.
- Memperkembangkan harta benda.
9. Rukun zakat maal
Zakat maal wajib dikeluarkan apabila telah
terpenuhi rukunnya, yaitu:
- Niat
- Pemberi zakat (muzaki)
- Penerima zakat (mustahik)
- Harta yang dizakatkan
10. Syarat wajib zakat maal
- Islam
- Berakal sehat
- Merdeka
- Milik sendiri dan berkuasa
penuh menggunakannya.
- Mencapai nishab.
- Mencapai satu tahun (al-haul)
11. Harta yang wajib dizakati
- Binatang ternak
- Emas, perak dan uang
- Hasil pertanian dan buah-buahan
- Rikaz (temuan)
- Harta perniagaan
- Penghasilan dan profesi
12. Akibat buruk orang yang tidak mengeluarkan
zakat maal :
- Berdosa besar
- Tercela dalam pandangan Allah
dan sesama manusia.
- Terancam dengan siksa neraka.
13. Mustahik zakat maal (harta)
Mustahik zakat adalah orang-orang yang berhak
menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat maal. Orang yang berhak menerima
zakat dibagi menjadi delapan golongan.
Menurut ayat di atas mustahik zakat harta ada
8 golongan yaitu :
- Fakiradalah orang yang tidak
mempunyai harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Miskin adalah orang yang
mempunyai penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya
- Amil yaitu orang yang
mengumpulkan, mengelola dan membagikan zakat
- Muallaf adalah orang yang baru
masuk Islam
- Riqob adalah orang yang
dirampas hak kebebasannya (hamba sahaya/ budak)
- Ghorim yaitu orang muslim yang
terjerat hutang sedang mereka tidak mampu membayarnya
- Sabilillah adalah orang yang
berjuang di jalan Allah
- Ibnu sabil yaitu orang yang
sedang dalam perjalanan demi tugas agama
0 Komentar